1. PERATURAN
LALIN SEPEDA MOTOR
A.
Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas
seperti lampu
merah, marka jalan dll.
merah, marka jalan dll.
B.
Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului
rombongan.
C.
Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada
saat
rombongan berjalan pada siang hari.
rombongan berjalan pada siang hari.
D.
Setiap pengendara dilarang keras membawa senjata tajam
dan NARKOBA.
E.
Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang
telah
ditentukan.
ditentukan.
F.
Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang
sakit tidak boleh mengikuti touring.
2. KELENGKAPAN
BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
A.
Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap
kendaraan
sepeda motornya yang meliputi, sbb:
* Spion
* Lampu Depan & Belakang
* Lampu Sein
* Plat Nomor standart POLDA.
sepeda motornya yang meliputi, sbb:
* Spion
* Lampu Depan & Belakang
* Lampu Sein
* Plat Nomor standart POLDA.
B.
Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh, sbb
:
* HeLm FulL FaCe
* Sarung Tangan
* Sepatu
* Masker
* Jas Hujan / PONCO (Rain Cout).
* HeLm FulL FaCe
* Sarung Tangan
* Sepatu
* Masker
* Jas Hujan / PONCO (Rain Cout).
C. Setiap pengendara wajib membawa surat jalan yang
telah di buat oleh panitia touring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar